” Tips Cara Mengurus PGB “
Tips Cara Mengurus PGB “Persetujuan Gedung Bangunan” dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kota sebagai persyaratan atau kelengkapan dalam proses pembangunan maupun renovasi sebuah bangunan, baik rumah tinggal maupun bangunan lainnya.
Mengurus PGB harus dilakukan sebelum pelaksanaan pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Ketidaklengkapan dokumen property akan menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenocasi ataupun menjual rumah.
Cara Mengurus PGB
PBG dikeluarkan dengan tujuan menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanahnya. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Bagaimana cara mengurus PGB? Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen seperti:
- Blue print gambar rencana dan denahnya
- Foto copy sertifikat tanah
- Foto copy KTP pemilik lahan dan bangunan & surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan
Berikut langkah-langkah untuk proses pengurusan PGB:
- Mengambil formulir di Dinas Pemerintah Kota setempat sesuai lokasi tanah yang akan dibangun.
- Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan dan didirikan
- Lampiran-lampiran yang diperukan (masing-masing 5 rangkap) adalah:
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimali 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan
- Gambar konstruksi beton serta perhitungannya (untuk bangunan diatas 2 lantai)
- Gambar konstruksi baja serta perhitungannya (untuk bangunan diatas 2 lantai)
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan diatas 2 lantai
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik/HGB (Hak Guna Bangunan)
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
- Surat perintah kerja (spk) apabila pekerjaan diborongkan
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpan dari tata ruang kota
- Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya disertakan ke Dinas Pemerintah kota setempat
- Pemohon (yang mengurus PBG) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
baca juga: pertimbangan dalam memilih bahan bangunan
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan PGB lebih lancar dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus PGB tanpa bantuan calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal prosedur mengenai PGB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.
Mau dapatkan Materi dan Info penting lainnya mengenai dunia proyek
silahkan gabung di channel Telegram sharing Jagoproyek ini!
jagoproyek.com – rumah3desain.id
Jl. H. Gedad No. 85 Kel. Paninggilan Utara, Ciledug. Tangerang – Banten 15153
Phone : 0817-7414-2291
Email : admin@jagodesainproyek.com